Penerbitan Kartu Keluarga Perubahan (Akibat Kelahiran)

  1. Formulir Perubahan Kartu Keluarga (KK)
  2. Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran
  3. Asli Kartu Keluarga Lama

  1. Pemohon Mengisi dan Melampirkan Formulir beserta Dokumen Persyaratan lainnya kemudian menyerahkan ke Petugas Pelayanan/Operator
  2. Petugas Pelayanan/Operator Menerima Formulir dan Persyaratannya untuk diperiksa
  3. Jika dinyatakan lengkap dan benar, Petugas Pelayanan/Operator menginput ke dalam Database dan melakukan Approve serta pengajuan TTE
  4. Operator Melakukan Pencetakan Kartu Keluarga kemudian mengarsipkan Dokumen Persyaratan secara manual serta mencatat pada buku Registrasi KK
  5. Pemohon menerima Kartu Keluarga Baru

Jangka waktu penyelesaian Dokumen diasumsikan jika yang bersangkutan telah terdaftar dalam Database Kependudukan.

Melalui Proses Verifikasi Pengeditan, Pengimputan, Approved Dokumen, Pengajuan TTE dan Pencetakan

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kartu Keluarga

Jika terdapat Keluhan atau hal yang ingin ditanyakan, penduduk dapat melaoprkan atau menghubungi Petugas Pengaduan pada loket pelayanan pengaduan atau dapat pula meghubungi Nomor WhatsApp yang disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga Perubahan (Akibat Kelahiran)"