Jangka waktu penyelesaian Dokumen diasumsikan jika yang bersangkutan telah terdaftar dalam Database Kependudukan.
Melalui Proses Verifikasi Pengeditan, Pengimputan, Approved Dokumen, Pengajuan TTE dan Pencetakan
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Kartu Keluarga
Jika
terdapat Keluhan atau hal yang ingin ditanyakan, penduduk dapat melaoprkan atau
menghubungi Petugas Pengaduan pada loket pelayanan pengaduan atau dapat pula
meghubungi Nomor WhatsApp yang disediakan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store