5 hari kerja/sampel
Biaya/tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2019, yaitu Rp. 350.000,00 / sampel
Laopran Hasil Uji
1. Pengaduan Masyarakat terkait Pelayanan Analisis Unsur dengan PSA mengikuti PL-7.9 Keluhan.
2. Pengaduan, saran dan masukan terkait layanan disampaikan melalui Kotak Pengaduan di Ruang Layanan Terpadu, atau
customer Service di pesawat telepon (022) 2503997/
whatsapp: 081281234571
email: pengaduan_pstnt@batan.go.id
website: www.batan.go.id/pstnt
3. Pengaduan, saran dan masukan dibahas dalam Kaji Ulang
Manajemen.
4. Penyebab pengaduan dijadikan rekomendasi untuk tindakan perbaikan dan peningkatan pelayanan berikutnya.
5. Kepala PSTNT menugaskan Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala Unit Jaminan Mutu untuk menindaklanjuti
pengaduan/keluhan/masukan.
6. Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang Senyawa Bertanda dan Radiometri dan Kepala Unit Jaminan Mutu beserta Penyelia USB menindaklanjuti pengaduan keluhan/masukan.
7. Pengaduan terkait indikasi korupsi disampaikan melalui website www.batan.go.id/pstnt.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store