Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Baru

  1. Formulir Permohonan Kartu Tanda Penduduk Elektonik (e-KTP)
  2. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  3. Foto Copy Buku Nikah/Akta Kawin (Bagi Penduduk yang berusia dibawah 17 Tahun)

  1. Pemohon Mengisi dan Melampirkan Formulir beserta Dokumen Persyaratan lainnya kemudian menyerahkan ke Petugas Pelayanan/Operator
  2. Petugas Pelayanan/Operator Menerima Formulir dan Persyaratannya untuk diperiksa yang kemudian diinput kedalam Databse jika dinyatakan lengkap dan benar.
  3. Petugas Pelayanan/Operator Melakukan Perekaman e-KTP
  4. Petugas Pelayanan/Operator Memberikan Surat Tanda Terima Kepada Pemohon sebagai bukti telah melakukan perekaman yang selanjutnya digunakan untuk mengambil KTP. Petugas Pelayanan/Operator akan menginformasikan kepada pemohon jika KTP-e telah dicetak.

Jangka waktu penyelesaian Dokumen diasumsikan jika yang bersangkutan telah terdaftar dalam Database Kependudukan

Jangka Waktu Penerbitan KTP Elektronik disesuaikan dengan Persetujuan dan Penunggalan Datadari Server Dukcapil Kemendagri

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

Jika terdapat Keluhan atau hal yang ingin ditanyakan, penduduk dapat melaoprkan atau menghubungi Petugas Pengaduan pada loket pelayanan pengaduan atau dapat pula meghubungi Nomor WhatsApp yang disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Baru"