Jangka waktu penyelesaian Dokumen diasumsikan jika yang bersangkutan telah terdaftar dalam Database Kependudukan.
Jangka waktu tersebut terhitung mulai diterimanya dokumen oleh Petugas Pelayanan/Operator dari Pemohon.
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Surat Keterangan Kependudukan
Jika
terdapat Keluhan atau hal yang ingin ditanyakan, penduduk dapat melaoprkan atau
menghubungi Petugas Pengaduan pada loket pelayanan pengaduan atau dapat pula
meghubungi Nomor WhatsApp yang disediakan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store