Pelayanan Pindah - Datang Antar Kabupaten dalam satu Provinsi dan Antar Provinsi

  1. Formulir Pindah - Datang (F-01/Dafduk dan F-06/Dafduk)
  2. Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  3. Asli Kartu Keluarga (KK)

  1. Pemohon Mengisi dan Melampirkan Formulir beserta Dokumen Persyaratan lainnya kemudian menyerahkan ke Petugas Pelayanan/Operator
  2. Petugas Pelayanan/Operator Menerima Formulir dan Persyaratannya untuk dilakukan Verifikasi dan Validasi Data Penduduk
  3. Jika dinyatakan lengkap dan benar, Petugas Pelayanan/Operator melakukan Penginputan kedalam database dan melakukan Approve serta pengajuan TTE
  4. Petugas Pelayanan/Operator melakukan pencetakan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indoensia (SKPWNI).
  5. Petugas Pelayanan/Operator mengarsipkan dokumen persyaratan
  6. Pemohon Menerima SKPWNI
  7. Penduduk Melaporkan Kedatangannya Kepada Dukcapil Kabupaten Tujuan

Jangka waktu penyelesaian Dokumen diasumsikan jika yang bersangkutan telah terdaftar dalam Database Kependudukan.

Jangka waktu tersebut terhitung mulai diterimanya dokumen oleh Petugas Pelayanan/Operator dari Pemohon.

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Kependudukan

Jika terdapat Keluhan atau hal yang ingin ditanyakan, penduduk dapat melaoprkan atau menghubungi Petugas Pengaduan pada loket pelayanan pengaduan atau dapat pula meghubungi Nomor WhatsApp yang disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pindah - Datang Antar Kabupaten dalam satu Provinsi dan Antar Provinsi"