Pelayanan Penyediaan Data dan Informasi Publik

  1. 1. Mengakses secara mandiri pada website Kemenko Marves pada tautan: www.maritim.go.id untuk informasi umum.
  2. 2. Masyarakat/instansi menyampaikan surat permohonan yang ditujukan kepada:
  3. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kemenko Marves Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Jl. MH. Thamrin No. 8 – Jakarta Pusat
  4. 3. Penyampaian surat permohonan dapat melalui: a) permohonan elektronik pada laman: https://e-ppid.maritim.go.id; atau b) alamat email PPID: ppid@maritim.go.id; atau c) datang langsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, menunjukkan identitas pribadi dan mengisi buku tamu;
  5. 4. Surat permohonan berisi: - jenis data dan/atau informasi yang diminta; - tujuan penggunaan data dan/atau informasi secara jelas; - format penyampaian data dan/atau informasi (softcopy atau cetak); - identitas pemohon; dan - nomor kontak personal yang dapat dihubungi.
  6. 5. Informasi dan/atau data yang diminta dalam kewenangan Kemenko Marves.

  1. 1a. Pemohon dapat mengunjungi website: www.maritim.go.id 1b. Jika informasi tidak tersedia pada website: www.maritim.go.id pemohon dapat menghubungi PPID Utama Kemenko Marves untuk mengajukan permohonan informasi (via permohonan elektronik/email/datang langsung).
  2. 2. PPID Utama meneruskan surat permohonan data dan/atau informasi kepada PPID Pembantu (unit kerja) yang bersangkutan.
  3. 3. PPID Pembantu (unit kerja) menyampaikan permohonan data dan/atau informasi kepada Pimpinan unit kerja.
  4. 4. Pimpinan unit kerja yang bersangkutan: - menyampaikan data dan/atau informasi yang diminta (jika data tersebut tidak termasuk yang dikecualikan menurut undang-undang) - menyampaikan bahwa data tidak dapat diberikan (jika data tersebut termasuk data yang dikecualikan menurut undang-undang).
  5. 5. PPID Pembantu (unit kerja) menyampaikan informasi tersebut kepada PPID Utama.
  6. 6. PPID Utama menyampaikan informasi tersebut kepada pengguna layanan.

1.   Permohonan elektronik/melalui email: pengguna layanan menerima data dan/atau informasi maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi secara tertulis, dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja dengan surat pemberitahuan apabila perlu dipersiapkan informasi yang dibutuhkan.

2.   Datang langsung: data dan/atau informasi dapat diberikan saat itu juga, kecuali dalam hal diperlukan dokumen informasi yang perlu dipersiapkan, akan disesuaikan dengan dokumen informasi yang dibutuhkan.

3.     Waktu pelayanan adalah sebagai berikut:

a.    Senin – Kamis:

-          Waktu pelayanan : 09:00 – 15:00 WIB

-          Istirahat              : 12:00 – 13:00 WIB

b.   Jumat:

-          Waktu pelayanan : 09:00 – 15:00 WIB

-          Istirahat              : 11:30 – 13:00 WIB


Tidak dipungut biaya

Penyediaan informasi terkait kebijakan, kegiatan dan/atau hal lain yang sesuai dengan tugas dan fungsi Kemenko Marves. Meliputi: - Produk-produk peraturan atau kebijakan lain. - Data dan informasi lain yang terkait dengan bidang kemaritiman dan investasi

Pengaduan, saran, dan masukan/apresiasi atas layanan dapat disampaikan melalui:

a)    Aplikasi PPID: https://e-ppid.maritim.go.id;

b)   Aplikasi PESAN: www.maritim.go.id/kontak; atau

c)    Email PPID: ppid@maritim.go.id; atau

d)   Aplikasi LAPOR: www.lapor.go.id.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyediaan Data dan Informasi Publik"