1. Permohonan melalui elektronik/email: pengguna layanan menerima informasi/jawaban terkait pelaksanaan konsultasi maksimal 2 (dua) hari kerja sejak surat permohonan diterima oleh Kemenko Marves.
2. Datang langsung: pengguna layanan menerima informasi/jawaban terkait pelaksanaan konsultasi maksimal 2 (dua) jam sejak permintaan konsultasi disampaikan.
3. Waktu pelayanan adalah sebagai berikut:
a. Senin – Kamis:
- Waktu pelayanan : 09:00 – 15:00 WIB
- Istirahat : 12:00 – 13:00 WIB
b. Jumat:
- Waktu pelayanan : 09:00 – 15:00 WIB
- Istirahat : 11:30 – 13:00 WIB
Tidak dipungut biaya
Pemberian saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap permasalahan yang dikonsultasikan.
Pengaduan, saran, dan masukan/apresiasi atas layanan dapat disampaikan melalui:
a) Aplikasi PPID: https://e-ppid.maritim.go.id;
b) Aplikasi PESAN: www.maritim.go.id/kontak; atau
c) Email PPID: ppid@maritim.go.id; atau
d) Aplikasi LAPOR: www.lapor.go.id.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store