Pengambilan Akta Cerai

  1. Menginformasikan nomor perkara
  2. menunjukan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya KTP 1 lembar
  3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  4. Jika menguasakan kepada orang lain (pihak keluarga) ,menyerahkan fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa dengan menyertakan Asli Surat Kuasa bermeterai Rp. 10.000 serta Surat Keterangan menyatakan keluarga yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat

  1. Pastikan bahwa gugatan telah dikabulkan oleh majelis hakim (putus)
  2. perkara telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir)

15 Menit

Rp. 10.000,-

Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP untuk Akta Cerai Rp. 10.000,00


Akta Cerai

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Banjarbaru dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
  2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Banjaarbaru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

telp. 0511-4782026 ; email pa.banjarbaru@gmail.com