Layanan e-Court

  1. Fotocopy Kartu Advokat yang terdaftar di Pengadilan Tinggi
  2. Surat Kuasa
  3. Surat Gugatan/Permohonan

  1. Pilih register Pengguna Terdaftar pada link https://ecourt.mahkamahagung.go.id/register
  2. Pendaftaran Pengguna Terdaftar dengan melengkapi nama, email, dan password;
  3. Aktivasi akun melalui email;
  4. Login ke link : https://ecourt.mahkamahagung.go.id/login
  5. Melengkapi data advokat;
  6. Unggah dokumen pendukung advokat berupa Kartu Tanda Anggota (KTA), Berita Acara Sumpah, Kartu Tanda Penduduk (KTP); Akun terverifikasi

Dalam hal pendaftaran perkara Online, saat ini dikhususkan untuk Advokat. Pengguna terdaftar harus setelah mendaftar dan mendapatkan Akun, harus melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah, sedangkan pendaftaran dari Perseorangan atau Badan Hukum akan diatur lebih lanjut. Layanan dan Penjelasan singkat Pendaftaran Perkara Online

Berdasarkan SK Radius yang dibuat oleh Ketua Pengadilan Agama Sungguminasa

E-court secara online

Melalui Meja Informasi dan Pengaduan dan Siwas.MARI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-Court Mahkamah Agung