Layanan Perkara (Gugatan, Permohonan, dan lain-lain)

  1. Kartu Tanda Penduduk
  2. Buku Nikah Asli
  3. Kartu Keluarga

  1. 1. Penggugat/Pemohon mendaftarkan Perkara ke pengadilan agama/mahkamah syar’iah. 2. Penggugat/Pemohon dan Tergugat/termohon dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk menghadiri persidangan 3. Tahapan persidangan : a.Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989); b.Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2003); c. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 a HIR, 158 R.Bg); Putusan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah atas permohonan cerai gugat sebagai berikut : a.Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut; b.Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut; c.Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan gugatan baru. 4.Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera pengadilan agama/mahkamah syar’iah memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak

diawali dengan pendaftaran Perkara secara online/offline

Pembayaran Panjar biaya perkara

Penetapan PMH, PHS dan lain-lain

Pemanggilan Sidang kepada para pihak

Pemeriksaan s/d penyelesaian perkara oleh Majelis Hakim

Penerbitan Produk Pengadilan Agama (Putusan/Penetapan)

Sesuai SK Radius yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Sungguminasa

Putusan dan Penetapan

sesuai dengan mekanisme 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Siwas.MARI

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perkara (Gugatan, Permohonan, dan lain-lain)"