Pengambilan Produk Pengadilan Agama Sungguminasa

  1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud
  2. Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
  3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) untuk akta cerai dan.
  4. Biaya salinan putusan/penetapan @ Rp. 500 per lembar (Lima ratus rupiah perlembar)
  5. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa penerima kuasa adalah orang tua dan atau saudara kandung yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat.

  1. Datang ke Kantor Pengadilan Agama
  2. Menghadap Ke Petugas Pengambilan Produk
  3. Memberikan Nomor Perkara ke Pada petugas pengadilan
  4. Membayar Biaya Pengambilan Produk ke bagian kasir
  5. Mengambil Produk Pengadilan di Petugas Produk

Dalam setiap perkara yang diajukan, pasti terdapat hasil. Entah hasil tersebut berupa kesimpulan, maupun yang lainnya. Yang dimaksud dengan hasil disini adalah produk yang dihasilkan setelah adanya tanggapan dari pengadilan sebagai umpan balik dari pengajuan perkara.

Produk pengadilan sendiri bermacam-macam. Meskipun secara garis besar terbagi menjadi dua, yakni putusan dan penetapan, sebagaimana yang disebutkan oleh Undang-Undang.

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak Pemberitahuan Isi Putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek)


Pengambilan Produk Akte Cerai sebesar Rp. 10.000,00

Pengambilan Putusan/Penetapan sebesar Rp. 300,00 / Lembar

Akte Cerai, Salinan Putusan dan Penetapan

Mengisi Formulir Pengambilan Produk

Membayar Biaya Pengambilan di Meja Kasir

Mengambil Produk di Meja/Petugas Produk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Produk Pengadilan Agama Sungguminasa"