POS bantuan Hukum

  1. 1. Membawa Buku Nikah Asli
  2. 2. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga/Surat Keterangan Domisili
  3. 3. Membawa fotocopy KTP Suami Istri

  1. Petugas meja Informasi memberikan penjelasan mengenai prosedur pelayanan posbakum
  2. Petugas piket Posbakum melaksanakan pemberian bantuan hukum berupa :Informasi, Advis, Konsultasi dan atauPembuatan surat Gugatan/Permohonan
  3. Petugas Meja I menerima surat Gugatan/Permohonan yang dibuat oleh Posbakum dalam bentuk Hardcopy dan Softcopy

Penerimaan perkara di proses dalam waktu 10 - 15 menit setiap perkara yang masuk melalui POS Bantuan Hukum Pengadilan Agama Sungguminasa

Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,  Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan dalam SEMA No 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai pertauran perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 27)

Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1.   Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
2.   Mewujudkan hak konstitusional segala warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
3.   Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia.
4.   Mewujudkan peradilan yang efektif, efisisen, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 25 SEMA No 10 Tahun 2010, bahwa jasa bantuan hukum yang dapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan advis serta penyediaan Advokat pendamping secara Cuma-Cuma untuk membela kepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya.

Tidak dipungut biaya

Surat Gugatan/Permohonan

Menyediakan blangko Permohona pelayanan

mengisi formulir permohonan bantuan hukum

Menerima Permohonan bantuan Hukum

Melaksanakan Pemberian bantuan Hukum

Membuat Surat Gugatan/Permohonan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-