Layanan Pembayaran di Masa Pandemi

  1. 1. Perangkat PC, laptop, atau handphone yang terhubung dengan internet
  2. 2. Mbanking Bank Syariah Indonesia
  3. 3. Saldo di rekening sejumlah biaya yang ditetapkan

  1. 1. Jika pendaftaran melalui e-Court, maka pembayaran secara otomatis juga diarahkan secara elektronik oleh aplikasi e-Court. Tutorialnya dapat dilihat pada link yang telah disediakan pada website www.pa-penajam.go.id.
  2. 2. Jika pendaftaran dilakukan langsung secara tatap muka maka untuk menghindari kontak erat, pembayaran dilakukan melalui Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) Bank Syariah Indonesia dengan sistem barcode yang telah disediakan di meja layanan pembayaran

Waktu bisa lebih cepat tergantung pihak dalam memanfaatkan teknologi informasi

Komponen yang dibayar tergantung jarak domisili, jenis perkara dan jumlah pihak, meliputi; biaya pendaftaran, biaya proses, biaya panggilan, PNBP, redaksi, dan meterai.

SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar)

1. SIWAS MARI

2. Meja Pengaduan, kotak pengaduan, nomor pengaduan yangn tertera di website

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ecourt

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pembayaran di Masa Pandemi"