Layanan Informasi Saat Pandemi

  1. 1. Perangkat PC, laptop, atau handphone yang terhubung dengan internet

  1. Terkait Layanan Informasi di masa pandemi dapat dilakukan dengan pilihan sebagai berikut:
  2. 1. Melalui laman website www.pa-penajam.go.id. Di dalamnya menyediakan beragam menu informasi bagi masyarakat
  3. 2. Saluran komunikasi whatsapp pada nomor 082157516229
  4. 3. Kanal media sosial: Facebook (Pengadilan Agama Penajam); Instagram (pengadilan_agama_penajam); Tiktok (tiktok.com/pa.penajam)
  5. 4. Aplikasi SIP PASTI dengan cara download aplikasi pada playstore. Di dalamnya menyajikan ragam informasi, mulai dari tata cara pendaftaran, taksiran panjar biaya perkara, persidangan, hingga pengambilan produk pengadilan
  6. 5. Perangkat zoom meeting dengan ketentuan terlebih dahulu menghubungi nomor kontak layanan. Kemudian petugas akan menginventarisir jumlah pengguna layanan informasi untuk dilakukan zoom meeting secara kolektif

Waktu tergantung para pihak dalam mennfaatkan teknologi informasi

Tidak dipungut biaya

Informasi

1. SIWAS MARI

2. Meja Pengaduan, kotak pengaduan, nomor pengaduan pada wesbite

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

website, telpon, medsos

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Saat Pandemi"