Layanan Persidangan Elektronik Saat Pandemi

  1. 1. Mendaftar Perkara secara elektronik melalui e-Court
  2. 2. Persidangan dihadiri kedua belah pikah dan Tergugat/Termohon menyetujui bersidang secara elektronik
  3. 3, Tergugat/Termohon mendaftarkan domisili elektronik untuk dibuatkan akun di pojok ecourt

  1. 1. Penggugat mendaftarkan perkara melalui e Court
  2. 2. Para pihak hadir di persidangan dan menandatangani pernyataan bersedia bersidang secara elektronik
  3. 3. Tergugat menyerahkan alamat domisili elektronik kepada petugas meja ecourt untuk dibuatkan akun
  4. 4. Para pihak sidang menyampaikan dokumen secara elektronik kecuali pada tahap mediasi dan pembuktian hadir di perrsidangan

Waktu menyesuaikan tergantung kompleksitas perkara dan stabilitas jaringan

1. Biaya Pendaftaran Rp 30.000,00

2. Biaya proses/ATK Rp 50.000,00

3. Biaya Panggilan para pihak Rp 0

4. PNBP Surat Panggilan pertama untuk para pihak masing-masing Rp 10.000,00

5. Redaksi Rp 10.000,00

6. Meterai Rp 10.000,00

Sidang Elektronik

1. Aplikasi SIWAS MARI

2. Meja Pengaduan, kotak pengaduan, nomor pengaduan yang tertera di website

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Elitigasi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Persidangan Elektronik Saat Pandemi"