Layanan Gugatan Mandiri Saat Pandemi

  1. 1. Kutipan Akta Nikah
  2. 2. Kartu Keluarga
  3. 3. Karta Tanda Penduduk

  1. 1. Buka aplikasi gugatan mandiri yang link-nya telah disediakan pada website www.pa-penajam.go.id.
  2. 2. Atau Buka aplikasi SIP PASTI dengan cara download aplikasi tersebut pada playstore
  3. 3. Klik menu pembuatan surat gugatan/permohonan, pilih jenis gugatan sesuai kebutuhan, lalu masukkan data yang dibutuhkan, posita dan petitum, lalu cetak gugatan/permohonan

Waktu bisa lebih singkat tergantung kemahiran pihak menggunakan piranti teknologi informasi

Tidak dipungut biaya

Gugatan Mandiri

1. SIWAS MARI

2. Meja Pengaduan, kotak pengaduan, nomor pengaduan yang tertera di website

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

gugatan mandiri

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Gugatan Mandiri Saat Pandemi "