Kunjungan Fasilitas Nuklir

  1. 1. Mengajukan surat permohonan kunjungan yang ditujukan kepada Kepala Pusat Sains dan Teknologi Nuklir Terapan. Badan Tenaga Nuklir Nasional Jalan Tamansari No. 71, Bandung 40132 Fax: 022 - 2504081 email: pstnt@batan.go.id
  2. 2. Mengisi formulir kunjunga yang berisi informasi: Hari/tanggal dan waktu kunjungan
  3. 3. Jumlah peserta kunjungan tidak melebihi 100 orang
  4. 4. Untuk memasuki kawasan radiasi, minimal usia 17 tahun

  1. SOP Pelaksanaan Kunjungan di PSTNT

  1. Pemohon menghubungi Humas PSTNT untuk membuat janji pelaksanaan kunjungan.
  2. Humas memberikan informasi tentang pengaturan waktu kunjungan.
  3. Pemohon mengajukan surat permohonan/mengenai formulir kunjungan yang diberikan oleh Humas PSTNT.
  4. Surat permohonan yang diterima oleh Humas PSTNT dibuatkan jawaban persetujuannya.
  5. Pada saat kedatangan, koordinator kunjungan berkoordinasi dengan Humas PSTNT untuk mengatur teknis pelaksanaan kunjungan.
  6. Seluruh peserta kunjungan diberikan arahan dan wawasan terkait IPTEK nuklir.
  7. Pelaksanaan kunjungan ke fasilitasi di PSTNT dibagi menjadi kelompok kecil, maksimum berjumlah 25 orang dan dipandu oleh satu orang pemandu.
  8. Setelah selesai kunjungan ke fasilitas, pengunjung diminta untuk mengisi kuesioner terkait pelayanan yang diberikan.
  9. Petugas pelayanan mengarsipkan hasil kuesioner ke database untuk dievaluasi.



Tidak dipungut biaya

Peserta kunjungan mendapatkan wawasan pengetahuan baru terkait Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nuklir, tidak hanya secara teori tetapi juga aplikasi di dunia nyata.

  1. Pengaduan Masyarakat terkait Pelayanan Kunjungan mengikuti SOP Penanganan Pengaduan No. 070.2/KN 02 03/SNT 6
  2. Pengaduan, saran dan masukan terkait layanan kunjungan disampaikan melalui Kotak Pengaduan di Ruang Layanan terpadu atau :

         Customer Service di pesawat telepon (022) 2503997/

Whatsapp: 081281234571

Email: pengaduan_pstnt@batan.go.id

Website: batan.go.id/pstnt

  1. Pengaduan, saran dan masukan dibahas dalam Kaji Ulang Manajemen.
  2. Penyebab pengaduan dijadikan rekomendasi untuk tindakan perbaikan dan peningkatan pelayanan berikutnya.
  3. Kepala PSTNT menugaskan Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala Unit Jaminan Mutu untuk menindaklanjuti pengaduan/keluhan/masukan.
  4. Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang terkait dan Kepala Unit Jaminan Mutu beserta Tim PLI menindaklanjuti pengaduan keluhan/masukan.
  5. Pengaduan   terkait   indikasi   korupsi   disampaikan   melalui website www.batan.go.id/pstnt.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA / SILARAS BATAN