Layanan Mediasi

  1. 1. Harus mendaftarkan perkara terlebih dahulu
  2. 2. Persidangan harus dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara
  3. 3. Para pihak memilih sendiri mediator atau majelis hakim yang menunjuk mediator yang terdaftar di PA Pangkalpinang
  4. 4. Menandatangani Surat Pernyataan untuk Beriktikad Baik selama Mediasi

  1. 1. Penggugat/Pemohon harus mendaftarkan perkaranya terlebih dahulu ke Pengadilan Agama Pangkalpinang
  2. 2. Pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan, para pihak hadir menghadap di persidangan
  3. 3. Para pihak memilih sendiri mediator atau majelis hakim yang menunjuk mediator yang terdaftar di PA Pangkalpinang

Waktu menyesuaikan tergantung kompleksitas perkara yang dimediasi

1. Jika menggunakan mediator hakim, tidak dipungut biaya

2. Jika menggunakan jasa mediator non-hakim yang bersertifikat dan terdaftar sebagai mediator di PA Pangkalpinang maka dikenakan biaya yang besarannya disepakati antara mediator dengan para pihak sesuai PERMA 1 Tahun 2016


Akta Perdamaian/Pencabutan Perkara

1. Melalui aplikasi SIWAS MARI

2. Meja pengaduan, kotak pengaduan, nomor kontak pengaduan yang tertera di website


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Mediasi"