Waktu menyesuaikan tergantung kompleksitas perkara yang dimediasi
1. Jika menggunakan mediator hakim, tidak dipungut biaya
2. Jika menggunakan jasa mediator non-hakim yang bersertifikat dan terdaftar sebagai mediator di PA Pangkalpinang maka dikenakan biaya yang besarannya disepakati antara mediator dengan para pihak sesuai PERMA 1 Tahun 2016
Akta Perdamaian/Pencabutan Perkara
1. Melalui aplikasi SIWAS MARI
2. Meja pengaduan, kotak pengaduan, nomor kontak pengaduan yang tertera di website
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store