Penyerahan Salinan Putusan/Penetapan

  1. Pemohon yang datang mengajukan permintaan salinan putusan/penetapan dengan menunjukan kartu identitas seperti KTP
  2. Atau Kuasa hukum yang sah berdasarkan Surat Kuasa Khusus

  1. Pihak datang ke Pengadilan Agama Purbalingga dan mengambil nomor antrian pengambilan produk pengadilan
  2. Petugas akan memeriksa dan memasukkan data diri Anda secara digital melalui aplikasi SIPP
  3. Petugas akan mengambilkan Produk Pengadilan Anda dan Pastikan produk yang Anda ambil, telah ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang
  4. Pihak membayar PNBP pada bank yang ditunjuk yaang pada pada PTSP Pengadilan Agama Purbalingga
  5. salinan Putusan yang akan diserahkan pihak yang bersangkutan oleh petugas PTSP

15 Menit

  1. PNBP Rp. 10.000,-
  2. Penggandaan ketikan  per lembar/halaman Rp. 5.000,-

Salinan Putusan/Penetapan

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Purbalingga dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
  2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Purbalingga
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store