Pelayanan Penerbitan Akta Perkawinan

  1. Formulir Pendaftaran Akta Perkawinan (F2.09)
  2. Asli e-KTP dan KK masing-masing Mempelai
  3. Foto copy Akta Kelahiran masing – masing Mempelai
  4. Pas Foto berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 Lembar
  5. Surat Nikah dari Gereja, Vihara, Pura
  6. Surat Sidi/Baptis
  7. Surat Pengantar dari Gereja, Vihara, Pura (Bagi yang belum diberkahi)
  8. Berkas dari kesatuan (Bagi TNI-Polri)
  9. Kutipan Akta perceraian (Bagi yang telah bercerai hidup).
  10. SKBRI (Bagi WNI Keturunan)
  11. Surat Izin Kawin dari Kedutaan (Bagi WNA dan Dokumen Keimigrasian)
  12. Surat Izin Kawin dari Pengadilan (Bagi yang belum cukup umur)
  13. Surat Keterangan Gani Nama (Bagi WNI Keturunan)

  1. Pemohon Mengisi dan Melampirkan Formulir beserta Dokumen Persyaratan lainnya kemudian menyerahkan ke Petugas Pelayanan/Operator
  2. Petugas Pelayanan/Operator Menerima Formulir dan Persyaratannya untuk dilakukan Verifikasi dan Validasi Data Penduduk
  3. Jika dinyatakan lengkap dan benar, Petugas Pelayanan/Operator melakukan Penginputan kedalam database kependudukan
  4. Petugas Pelayanan/Operator melakukan pencetakan Kutipan Akta Perkawinan.
  5. Petugas Pelayanan/Operator mengarsipkan dokumen persyaratan dan mencatat kedalam buku register Akta Perkawinan
  6. Pemohon Menerima Kutipan Akta Perkawinan

Jangka waktu penyelesaian Dokumen diasumsikan jika yang bersangkutan telah terdaftar dalam Database Kependudukan

Tidak dipungut biaya

Akta Pencatatan Sipil

Jika terdapat Keluhan atau hal yang ingin ditanyakan, penduduk dapat melaoprkan atau menghubungi Petugas Pengaduan pada loket pelayanan pengaduan atau dapat pula meghubungi Nomor WhatsApp yang disediakan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Akta Perkawinan"