Pembuatan Surat Gugatan

  1. Membawa kartu identitas: KTP
  2. Dokumen Akta Nikah
  3. Dokumen perkara yang terkait

  1. Mengambil antrian layanan posbakum Pengadilan Agama Purbalingga
  2. Mengajukan permohonan kepada Posbakum Pengadilan dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan.
  3. Posbakum memeriksa formulir dan kelengkapan dokumen persyaratan serta memberi bantuan hukum berupa informasi, advice, konsultasi dan atau pembuatan surat gugatan/permohonan.
  4. Membuat surat gugatan / permohonan dalam bentuk hard copy dan soft copy
  5. Menerima surat gugatan / permohonan yang dibuat oleh pemberi bantuan hukum. Penerima layanan bantuan layanan hukum dapat mendaftarkan perkaranya dengan dokumen surat gugatan tersebut

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Gugatan


  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Purbalingga dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
  2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Purbalingga.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store