Pengambilan Akta Cerai

  1. Pihak datang sendiri dengan menunjukan identitas diri berupa KTP dan Nomor Perkara
  2. atau Kuasa Hukum dengan menunjukan identitas Kuasa Hukum dan Surat Kuasa

  1. Mengajukan permohonan pengambilan akta cerai dengan mengambil nomor antrian pengambilan produk Pengadilan
  2. Membayar PNBP Pengambilan Akta Cerai pada Bank yang ditunjuk
  3. Penyerahan Akta Cerai hanya diberikan kepada yang bersangkutan atau kuasa hukumnya berdasarkan surat kuasa khusus
  4. setiap penyerahan akta cerai, akan dilakukan dgn bukti penyerahan berupa tanda terima dan difoto digital dan tersimpan dalam aplikasi saat penyerahan

Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP untuk Akta Cerai Rp. 10.000,00

Akta Cerai

Silahkan hubungi nomor kontak 0281891174i bawah ini untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik Pengambilan Akta Cerai 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online