Pengambilan Akta Cerai

  1. Membawa Fotokopi KTP
  2. Membayar biaya PNBP Akta Cerai
  3. Diambil langsung oleh pihak yang bersangkutan

  1. Pastikan perkara anda telah Berkekuatan Hukum Tetap. Hal ini dapat anda ketahui dari menanyakan langsung pada petugas informasi atau melalui layanan Whatsapp Pengadilan Agama Negara.
  2. Datanglah dengan membawa fotokopi KTP dan pastikan anda tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid 19
  3. Ambil nomor antrian untuk meja pelayanan pengambilan produk pengadilan. Tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  4. Kepada petugas serahkan fotokopi KTP dan beritahukan nomor perkara anda.
  5. Bayarlah kepada kasir biaya PNBP Akta Cerai. Selanjutnya kasir akan membuatkan tanda terima pembayaran PNBP.
  6. Petugas akan menyerahkan Akta Cerai kepada anda.

15 Menit

Biaya berdasarkan PP No. 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk satu lembar akta Cerai sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah)

Akta Cerai

085346150771
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store