Layanan Inovasi Penyerahan Produk Salinan Penetapan Pada hari Yang Sama Setelah Pembacaan Penetapan (PASTI MANTAP)

  1. Membawa Fotokopi KTP
  2. Membayar biaya PNBP Salinan Penetapan

  1. Pastikan Perkara Anda telah dibacakan penetapannya dalam sidang dan telah selesai.
  2. Ambil nomor antrian untuk meja pelayanan produk pengadilan. Tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Pada petugas serahkan fotokopi KTP dan beritahukan nomor perkara anda.
  4. Pejabat yang berwenang akan mencetakkan salinan Penetapan yang kemudian akan dibundel, diparaf dan ditandatangani oleh Panitera serta dicap stempel kantor. Salinan penetapan tersebut akan diserahkan kepada petugas penyerahan produk Pengadilan.
  5. Bayarlah biaya PNBP salinan penetapan sesuai dengan yang ditetapkan, kemudian kasir akan membuatkan tanda terima pembayaran.
  6. Petugas menyerahkan salinan Penetapan kepada anda.

1 Jam

Biaya dihitung dari jumlah lembar Salinan Penetapan berdasarkan PP No. 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

Salinan Penetapan pada hari yang sama dengan hari sidang Putusan

085346150771
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Inovasi Penyerahan Produk Salinan Penetapan Pada hari Yang Sama Setelah Pembacaan Penetapan (PASTI MANTAP)"