Para Pihak Dalam Wilayah Kota/Kab Pariaman & Sumbar |
Para Pihak Diluar Wilayah Kota/Kab Pariaman & Sumbar |
|
Putusan Verstek |
± 1 bulan |
± 1.5 bulan |
Putusan Tidak Verstek |
± 1.5 bulan |
± 2 bulan |
*Putusan Verstek yaitu dihadiri oleh salah 1 pihak
saja
**Jangka waktu penyelesaian dapat berubah sesuai kondisi
Penjelasan Jangka Waktu Penyelesaian
Putusan
Tidak Verstek (dihadiri kedua pihak) dan Para Pihak dalam Wilayah Kota/Kab
Pariaman & Sumbar
1. Pengajuan permohonan secara tertulis atau lisan dan menyelesaikan pembayaran
biaya perkara (1 hari).
2. Penggugat dan Tergugat dipanggil untuk menghadiri persidangan ( ± 1 minggu).
3. Proses persidangan ± 2 minggu
4. Akta Cerai dapat dikeluarkan ± 2 minggu setelah sidang putusan dan statusnya dikabulkan
Putusan
Verstek (dihadiri 1 pihak saja) dan Para Pihak dalam Wilayah Kota/Kab Pariaman
& Sumbar
1. Pengajuan permohonan secara tertulis atau lisan dan menyelesaikan pembayaran
biaya perkara (1 hari).
2. Penggugat dan Tergugat dipanggil untuk menghadiri persidangan (± 1 minggu).
3. Pengiriman pemberitahuan putusan kepada Tergugat ( ± 1 minggu ).
4. Akta Cerai dapat dikeluarkan ± 2 minggu setelah pemberitahuan putusan diterima oleh Tergugat.
Putusan
Tidak Verstek (dihadiri kedua pihak) dan Para Pihak diluar Wilayah Kota/Kab
Pariaman & Sumbar
1. Pengajuan permohonan secara tertulis atau lisan dan menyelesaikan pembayaran
biaya perkara (1 hari).
2. Penggugat dan Tergugat dipanggil untuk menghadiri persidangan ( ± 2 minggu).
3. Proses persidangan ± 4 minggu
4. Akta Cerai dapat dikeluarkan ± 2 minggu setelah sidang putusan dan statusnya dikabulkan
Putusan
Verstek (dihadiri 1 pihak saja) dan Para Pihak diluar Wilayah Kota/Kab Pariaman
& Sumbar
1. Pengajuan permohonan secara tertulis atau lisan dan menyelesaikan pembayaran
biaya perkara (1 hari).
2. Penggugat dan Tergugat dipanggil untuk menghadiri persidangan (± 2 minggu).
3. Pengiriman pemberitahuan putusan kepada Tergugat ( ± 2 minggu ).
4. Akta Cerai dapat dikeluarkan ± 2 minggu setelah pemberitahuan putusan diterima oleh Tergugat.
*Jika perkara ghaib (Termohon tidak diketahui keberadaannya maka panggilan sidang pertama dapat dilakukan setelah 4 bulan setelah pendaftaran)
Jangka waktu persidangan tidak dapat dipastikan, karena setiap perkara
memiliki permasalahan yang berbeda-beda.
Namun PA Pariaman
berkomitmen dan memiliki target untuk dapat menyelesaikan perkara dalam
waktu kurang dari 30 hari sejak pendaftaran perkara
RINCIAN BIAYA CERAI GUGAT
Panggilan Para Pihak
Penggugat 2x panggilan
Tergugat 3x panggilan
*Biaya Panggilan Penggugat dan Tergugat disesuaikan dengan Radius Biaya Panggilan
Radius Biaya Panggilan (Jika Para Pihak berada di wilayah Kota/Kab Pariaman)
Radius I = Rp 100.000,-
Radius II = Rp 120.000,-
Radius III = Rp 150.000,-
*Radius dihitung berdasarkan wilayah tempat tinggal para pihak, jika para pihak
tinggal diluar wilayah kota/kab Pariaman maka akan menggunakan radius
panggilan pengadilan agama ditempat para pihak tinggal.
*Radius biaya panggilan Pengadilan Agama Pariaman dapat diakses melalui website
Pengadilan Agama Pariaman.
Akta Cerai kedua para pihak dan Salinan Putusan (Salinan tersebut dapat diunduh di https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html atau melalui SIPP Pengadilan Agama Pariaman : https://sipp.pa-pariaman.go.id)
Pengadilan Agama Pariaman kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan para pencari keadilan, sehingga dapat menimbulkan keluhan-keluhan. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Pariaman dan Pengadilan Agama Pariaman akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara penyampaian pengaduan ke Pengadilan Agama Pariaman :
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Pariaman menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreAdmin