Cerai Gugat

  1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Membawa Buku Nikah
  3. Membayar Panjar Biaya Perkara
  4. Berkas lain yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan (jika diperlukan)

  1. Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama Pariaman lalu ke PTSP untuk melakukan konsultasi mengenai persyaratan apa saja yang harus dipenuhi, dengan petugas meja informasi.
  2. Pihak yang berperkara membuat surat gugatan permohonan (yang berisikan identitas, posita, dan petitum) secara tertulis atau lisan yang ditujukan kepada Pengadilan Agama Pariaman lalu ke kasir untuk tafsir panjar biaya perkara.
  3. Kasir akan memberikan tafsiran panjar biaya perkara dan menyerahkan 1 lembar slip setoran bank yang telah divalidasi kepada pihak yang berperkara.
  4. Para pihak membayarkan panjar biaya perkara ke Bank, lalu kembali ke Pengadilan Agama Pariaman dan menuju ke petugas meja dua (petugas pendaftaran)
  5. Para pihak menunjukan bukti pembayaran dan berkas-berkas pendaftaran kepada petugas meja dua. Petugas Meja dua akan memberikan SKUM, Blanko bukti pembayaran PNBP, dan 1 lembar surat gugatan yang telah diberi tanda pendaftaran dan nomor perkara.
  6. Pendaftaran selesai, Jurusita/jurusita pengganti akan datang ke alamat 2 pihak yang berperkara sesuai yang tercantum dalam surat gugatan untuk melakukan pemanggilan sidang setelah ditetapkan hari sidangnya oleh majelis hakim.
  7. Pada sidang pertama hakim akan berusaha mendamaikan kedua belah pihak (mediasi). Apabila tidak berhasil, dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, dan kesimpulan.
  8. Akta Cerai dapat dikeluarkan ± 2 minggu setelah sidang putusan dan statusnya dikabulkan (jika hadir kedua pihak) / Akta Cerai dapat dikeluarkan ± 2 minggu setelah pemberitahuan putusan diterima oleh Tergugat (jika hadir 1 pihak saja)


Para Pihak Dalam Wilayah Kota/Kab Pariaman & Sumbar

Para Pihak Diluar Wilayah Kota/Kab Pariaman & Sumbar

Putusan Verstek

± 1 bulan

± 1.5 bulan

Putusan Tidak Verstek

 ± 1.5 bulan

± 2 bulan

*Putusan Verstek yaitu dihadiri oleh salah 1 pihak saja
**Jangka waktu penyelesaian dapat berubah sesuai kondisi


Penjelasan Jangka Waktu Penyelesaian

Putusan Tidak Verstek (dihadiri kedua pihak) dan Para Pihak dalam Wilayah Kota/Kab Pariaman & Sumbar
1. Pengajuan permohonan secara tertulis atau lisan dan menyelesaikan pembayaran biaya perkara (1 hari).
2. Penggugat dan Tergugat dipanggil untuk menghadiri persidangan ( ± 1 minggu).
3. Proses persidangan ± 2 minggu
4. Akta Cerai dapat dikeluarkan ± 2 minggu setelah sidang putusan dan statusnya dikabulkan

Putusan Verstek (dihadiri 1 pihak saja) dan Para Pihak dalam Wilayah Kota/Kab Pariaman & Sumbar
1. Pengajuan permohonan secara tertulis atau lisan dan menyelesaikan pembayaran biaya perkara (1 hari).
2. Penggugat dan Tergugat dipanggil untuk menghadiri persidangan (± 1 minggu).
3. Pengiriman pemberitahuan putusan kepada Tergugat ( ± 1 minggu ).
4. Akta Cerai dapat dikeluarkan ± 2 minggu setelah pemberitahuan putusan diterima oleh Tergugat.

 

Putusan Tidak Verstek (dihadiri kedua pihak) dan Para Pihak diluar Wilayah Kota/Kab Pariaman & Sumbar
1. Pengajuan permohonan secara tertulis atau lisan dan menyelesaikan pembayaran biaya perkara (1 hari).
2. Penggugat dan Tergugat dipanggil untuk menghadiri persidangan ( ± 2 minggu).
3. Proses persidangan ± 4 minggu
4. Akta Cerai dapat dikeluarkan ± 2 minggu setelah sidang putusan dan statusnya dikabulkan

Putusan Verstek (dihadiri 1 pihak saja) dan Para Pihak diluar Wilayah Kota/Kab Pariaman & Sumbar
1. Pengajuan permohonan secara tertulis atau lisan dan menyelesaikan pembayaran biaya perkara (1 hari).
2. Penggugat dan Tergugat dipanggil untuk menghadiri persidangan (± 2 minggu).
3. Pengiriman pemberitahuan putusan kepada Tergugat ( ± 2 minggu ).
4. Akta Cerai dapat dikeluarkan ± 2 minggu setelah pemberitahuan putusan diterima oleh Tergugat.

*Jika perkara ghaib (Termohon tidak diketahui keberadaannya maka panggilan sidang pertama dapat dilakukan setelah 4 bulan setelah pendaftaran)

Jangka waktu persidangan tidak dapat dipastikan, karena setiap perkara memiliki permasalahan yang berbeda-beda.
Namun PA Pariaman berkomitmen dan memiliki target untuk dapat menyelesaikan perkara dalam waktu kurang dari 30 hari sejak pendaftaran perkara


RINCIAN BIAYA CERAI GUGAT

Panggilan Para Pihak
Penggugat 2x panggilan
Tergugat 3x panggilan
*Biaya Panggilan Penggugat dan Tergugat disesuaikan dengan Radius Biaya Panggilan
Radius Biaya Panggilan (Jika Para Pihak berada di wilayah Kota/Kab Pariaman)

Radius I = Rp 100.000,-
Radius II = Rp 120.000,-
Radius III = Rp 150.000,-
*Radius dihitung berdasarkan wilayah tempat tinggal para pihak, jika para pihak tinggal diluar wilayah kota/kab Pariaman maka akan menggunakan radius  panggilan pengadilan agama ditempat para pihak tinggal.
*Radius biaya panggilan Pengadilan Agama Pariaman dapat diakses melalui website Pengadilan Agama Pariaman.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
PNBP Pendaftaran = Rp 30.000,-
PNBP Pemberkasan / ATK = RP 50.000,-
PNBP Relaas Panggilan pertama para pihak = Rp 10.000,- / pihak
Redaksi = Rp 10.000,-
Materai = Rp 10.000,-
PNBP Pemberitahuan Relaas kepada para pihak = Rp 10.000,- / pihak

Akta Cerai kedua para pihak dan Salinan Putusan (Salinan tersebut dapat diunduh di https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html atau melalui SIPP Pengadilan Agama Pariaman : https://sipp.pa-pariaman.go.id)

Pengadilan Agama Pariaman kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan para pencari keadilan, sehingga dapat menimbulkan keluhan-keluhan. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Pariaman dan Pengadilan Agama Pariaman akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

Cara penyampaian pengaduan ke Pengadilan Agama Pariaman :

  1. Secara lisan
    1. Melalui Meja Pengaduan dan Informasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Pariaman (jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB)
    2. Melalui Telepon Pengadilan Agama Pariaman (0751) 91900 (layanan pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB)
    3. Melalui WhatsApp Pengadilan Agama Pariaman 0812 1818 9197 (layanan pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB)
  2. Secara tertulis
    Melalui Media Sosial Pengadilan Agama Pariaman
    WhatsApp : 0812 1818 9197
    Instagram : pa_pariaman
    Facebook : Pengadilan Agama Pariaman
    E-mail : pa.pariaman@pta-padang.go.id
  3. Melalui Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIWAS MARI) pada website https://siwas.mahkamahagung.go.id;

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Pariaman menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cerai Gugat"