Para Pihak Dalam Wilayah Kota/Kab Pariaman & Sumbar | Para Pihak Diluar Wilayah Kota/Kab Pariaman & Sumbar | |
Putusan Verstek | ± 1 bulan | ± 2 bulan |
Putusan Tidak Verstek | ± 2 - 6 bulan | ± 3 - 6 bulan |
*Putusan Verstek yaitu dihadiri oleh salah 1 pihak saja
**Jangka waktu penyelesaian dapat berubah sesuai kondisi
Penjelasan Jangka Waktu Penyelesaian
Putusan Tidak Verstek (dihadiri kedua pihak) dan Para Pihak dalam Wilayah Kota/Kab Pariaman & Sumbar
1. Pengajuan permohonan secara tertulis atau lisan dan menyelesaikan pembayaran biaya perkara (1 hari).
2. Pemohon dan Termohon dipanggil untuk menghadiri persidangan (1 minggu).
3. Proses persidangan dan pemanggilan para pihak ± 7 minggu
4. Jika dalam tenggang waktu 6 bulan sejak ditetapkan hari sidang ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugur kekuatan hukum penetapan tersebut, dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama.
5. Setelah ikrar talak diucapkan, Akta Cerai dapat langsung diberikan. (Hari yang sama pada saat pelaksanaan hari sidang ikrar talak)
Putusan Verstek (dihadiri 1 pihak saja) dan Para Pihak dalam Wilayah Kota/Kab Pariaman & Sumbar
1. Pengajuan permohonan secara tertulis atau lisan dan menyelesaikan pembayaran biaya perkara (1
hari).
2. Pemohon dan Termohon dipanggil untuk menghadiri persidangan (± 1 minggu).
3. Pelaksanaan sidang pertama (1 hari)
4. Penentuan hari sidang ikrar talak (± 1 bulan) lalu pelaksanaan sidang ikrar talak (1 hari)
5. Setelah ikrar
talak diucapkan, Akta Cerai dapat langsung diberikan. (Hari yang sama
pada saat pelaksanaan hari sidang ikrar talak)
Putusan Tidak Verstek (dihadiri kedua pihak) dan Para Pihak diluar Wilayah Kota/Kab Pariaman & Sumbar
1.
Pengajuan permohonan secara tertulis atau lisan dan menyelesaikan pembayaran biaya perkara (1
hari).
2. Pemohon dan Termohon dipanggil untuk menghadiri persidangan (± 2 minggu).
3.Proses
persidangan dan pemanggilan para pihak ± 14 minggu
4. Jika dalam tenggang waktu 6 bulan sejak
ditetapkan hari sidang ikrar talak, suami atau kuasanya tidak
melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugur kekuatan hukum
penetapan tersebut, dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan
alasan hukum yang sama.
5. Setelah ikrar talak diucapkan, Akta Cerai
dapat langsung diberikan. (Hari yang sama pada saat pelaksanaan hari
sidang ikrar talak)
Putusan Verstek (dihadiri 1 pihak saja) dan Para Pihak diluar Wilayah Kota/Kab Pariaman & Sumbar
1.
Pengajuan permohonan secara tertulis atau lisan dan menyelesaikan pembayaran biaya perkara (1
hari).
2. Pemohon dan Termohon dipanggil untuk menghadiri persidangan (± 2 minggu).
3.Pelaksanaan sidang pertama (1 hari)
4. Penentuan hari sidang ikrar talak (± 1,5 bulan) lalu pelaksanaan sidang ikrar talak (1 hari)
5. Setelah ikrar
talak diucapkan, Akta Cerai dapat langsung diberikan. (Hari yang sama
pada saat pelaksanaan hari sidang ikrar talak)
*Jika perkara ghaib (Termohon tidak diketahui keberadaannya maka panggilan sidang pertama dapat dilakukan setelah 4 bulan setelah pendaftaran)
Jangka waktu persidangan tidak dapat dipastikan, karena setiap perkara
memiliki permasalahan yang berbeda-beda.
Namun PA Pariaman berkomitmen dan memiliki target untuk dapat menyelesaikan perkara dalam waktu kurang dari 30 hari sejak pendaftaran perkara
(BILA PERKARA DIDAFTARKAN SECARA E-COURT MAKA BIAYA DITENTUKAN OLEH APLIKASI)
Radius Biaya Panggilan (Jika Para Pihak berada di wilayah Kota/Kab Pariaman)
Radius I = Rp 70.000,-Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
PNBP Pendaftaran = Rp 30.000,-
PNBP Pemberkasan / ATK = RP 50.000,-
PNBP Relaas Panggilan pertama para pihak = Rp 10.000,- / pihak
Redaksi = Rp 10.000,-
Materai = Rp 10.000,-
PNBP Pemberitahuan Relaas kepada para pihak = Rp 10.000,- / pihak
SK Radius Pengadilan Agama Pariaman : https://tinyurl.com/skradius23
Akta Cerai kedua para pihak, Salinan Putusan (Salinan tersebut dapat diunduh di https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html atau melalui SIPP Pengadilan Agama Pariaman : https://sipp.pa-pariaman.go.id)
Pengadilan Agama Pariaman kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan para pencari keadilan, sehingga dapat menimbulkan keluhan-keluhan. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Pariaman dan Pengadilan Agama Pariaman akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara penyampaian pengaduan ke Pengadilan Agama Pariaman :
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Pariaman menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreAdmin