Pelayanan Kesehatan Hewan Pasif

  1. Identitas Pemilik Hewan (KTP/KK) Wilayah Kota Depok
  2. Hewan yang akan mendapatkan pelayanan kesehatan hewan didatangkan ke Puskeswan
  3. Pemilik hewan membawa kartu pasien
  4. Melayani maksimal 2 ekor/pemilik/hari
  5. Pemilik hewan mengisi Surat Pernyataan persetujuan tindakan medis/pembedahan

  1. Puskeswan memberikan pelayanan pasif dengan kuota 20 ekor hewan / hari
  2. Pemilik hewan datang ke Puskeswan melakukan registrasi di meja administrasi
  3. Petugas Administrasi mengisi data Kartu Pasien dan rekam medik untuk pasien baru, sedangkan untuk pasien lama mencari arsip kartu rekam medik sesusai dengan kartu pasien yang dibawa pemilik hewan
  4. Dokter hewan melakukan anamnese dan pemeriksaan klinis hewan
  5. Dokter hewan melakukan tindakan terapi/pengobatan kepada pasien berdasarkan diagnosa dan menuliskan resep untuk obat-obatan yang tidak disediakan oleh Puskeswan, maka pasien dirujuk ke Rumah Sakit Hewan atau dokter hewan yang kompeten
  6. Pasien dan pemilik hewan pulang

30 sampai dengan 60 menit

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Hewan

Telepon : (0251) 8604126

Whatsapp : 081292010132

Email : puskeswan.kota.depok@gmail.com

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Hewan Pasif"