Surat Dispensasi Nikah

No. SK: 015.b Kep.Panewu.Syg/2022

  1. Pemohon melaksanakan akad nikah waktunya kurang dari 10 hari.
  2. Pemohon membawa berkas permohonan dispensasi nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) dengan dilampiri berkas persyaratan pernikahan yang dilkeluarkan dari Desa/Kalurahan.

  1. 1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan ke loket Jawatan Sosial Kapanewon. 2. Pemohon menunggu proses pelayanan

1 (satu) hari

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah


1. Sarana Pengaduan yang Disediakan

  1. Melalui kotak saran/pengaduan
  2. Melalui e-mail

2. Prosedur / Mekanisme Pengaduan :

  1. Dibentuk tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran dan masukan
  2. Memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan, saran dan masukan

 

3. Petugas pelayanan pengaduan

  1. Nama Petugas  : Aris Setiyawan, S.Sos, S.Pd.SD, MIP.
  2. Nomor HP         : -
  3. Nomor Kantor   : (0274) 4364704
  4. Alamat e-mail    : seyegan@slemankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Dispensasi Nikah"