Registrasi Izin Keramaian

No. SK: 015.b Kep.Panewu.Syg/2022

  1. Pemohon memasukan surat ijin keramaian ke Jawatan Keamanan
  2. Pemohon menunggu proses pelayanan
  3. Setelah ditandatangani oleh Pejabat Pemerintah Kapanewon Seyegan, Surat Permohonan diberikan Nomor dan Tanggal pada saat ijin keramaian di registrasi
  4. Surat Permohonan Ijin Keramaian yang telah di tandatangani dibubuhkan cap Kapanewon Seyegan
  5. Surat ijin Keramaian kemudian diserahkan kembali kepada pemohon

  1. 1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan ke loket Jawatan Keamanan, Sosial dan Kemakmuran Kapanewon. 2. Pemohon menunggu proses pelayanan.

1 (satu) hari

Tidak dipungut biaya

Registrasi pengesahan


1. Sarana Pengaduan yang Disediakan

  1. Melalui kotak saran/pengaduan
  2. Melalui e-mail

2. Prosedur / Mekanisme Pengaduan :

  1. Dibentuk tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran dan masukan
  2. Memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan, saran dan masukan

 

3. Petugas pelayanan pengaduan

  1. Nama Petugas  : Aris Setiyawan, S.Sos, S.Pd.SD, MIP.
  2. Nomor HP         : -
  3. Nomor Kantor   : 0274-749437
  4. Alamat e-mail    : seyegan@slemankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Izin Keramaian"