Pelayanan Administrasi Persidangan

  1. Membawa Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/Passport);

  1. Ketua Pengadilan Agama Cilacap menetapkan majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak perkara didaftarkan
  2. Ketua Pengadilan Agama Cilacap menetapkan hari sidang pertama selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh) hari kerja.
  3. Untuk para pihak yang berdomisili di luar negeri maka tenggang waktu antara pemanggilan dengan persidangan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak surat permohonan pemanggilan dikirimkan
  4. Untuk pemeriksaan perkara cerai dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat gugatan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Agama Cilacap
  5. Pengadilan Agama Cilacap mengumumkan jadwal persidangan dan penundaan sidang (dengan mencantumkan alasan penundaan) pada papan pengumuman pengadilan atau media lain yang mudah diakses oleh masyarakat
  6. Pengadilan Agama Cilacap mengirimkan salinan putusan pengadilan kepada para pihak, termasuk para pihak yang tidak hadir pada sidang pembacaan putusan, pling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan dibacakan di muka persidangan

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Sidang

Pengaduan dan penanganannya di Pengadilan Agama Cilacap ditangani oleh Tim yang dibentuk oleh pak Ketua

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Persidangan"