Pelayanan Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Baru

  1. MEMBAWA KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) YANG SAH
  2. MEMBAWA FOTOCOPY KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
  3. MEMBAWA SURAT KETERANGAN BERBADAN SEHAT
  4. MEMBAWA SUART KETERANGAN PSIKOLOGI
  5. MEMBAWA PAS FOTO 3*4

  1. MELAPOR KE LOKET PENDAFATARAN DENGAN MEMBAWA KTP ASLI , FOTOCOPY KTP, FOTOCOPY SIM, SURAT KETERANGAN SEHAT, SURAT KETERANGAN PSIKOLOGI
  2. MENGISI FORMULIR PENDAFTARAN SIM
  3. PETUGAS MELAKSANAKAN REGISTRASI EDIT DATA PEMOHON SIM, INDENTIFIKASI BERUPA PENGAMBILAN FOTO, SIDIK JARI, DAN TANDA TANGAN PEMOHON SIM.
  4. PEMOHON SIM BARU MENGIKUTI UJIAN TEORI ONLINE ( SETELAH LULUS ) LANJUT MENGIKUTI UJIAN PRAKTEK SIM. (APABILA TIDAK LULUS , DAPAT MENGIKUTI KEMBALI 7 HARI KEDAPAN)
  5. SETELAH DINYATAKAN LULUS UJIAN TEORI DAN PRAKTEK , PEMOHON SIM MELAKUKAN PEMBAYARAN BAIAYA/TARIF SIM KE BANK
  6. PETUGAS MELAKSANAKAN PROSES CETAK SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM), SETELAH SELESAI PROSES CETAK, PETUGAS MENYERAHKAN SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) KEPADA PEMOHON SIM TERSEBUT

A. CEK KESEHATAN : 15 MENIT ;

B. PENGISIAN FORMULIR SIM

C. REGISTRASI EDIT DATA : 5 MENIT ;

D. UJIAN TEORI : 45 MENIT ;

E. UJIAN PRAKTEK : 30 MENIT ;

F. RESI BANK : 5 MENIT ;

G. PRODUKSI SIM : 10 MENIT .

TOTAL WAKTU : 115 MENIT

BIAYA PEMBUATAN SIM A ,  A UMUM , BI , BI UMUM , BII , BII UMUM BARU : Rp. 120.000,-

BIAYA PEMBUATAN SIM C BARU : Rp. 100.000,- 

Surat Izin Mengemudi (SIM)

BAGI PEMOHON SIM BARU YANG TIDAK LULUS DAPAT MELAPORAN KENDALANYA DAN PETUGAS JUGA  AKAN MEMBERIKAN PENCERAHAAN TERHADAP KENDALA PEMOHON  SIM BARU

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Baru"