Pelayanan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)

  1. MEMBAWA KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) YANG SAH
  2. MEMBAWA FOTOCOPY KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
  3. MEMBAWA FOTOCOPY SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM)
  4. MEMBAWA SURAT KETERANGAN BERBADAN SEHAT
  5. MEMBAWA SURAT KETERANGAN PSIKOLOGI

  1. MELAPOR KE LOKET PENDAFATARAN DENGAN MEMBAWA KTP ASLI , FOTOCOPY KTP, FOTOCOPY SIM, SURAT KETERANGAN SEHAT, SURAT KETERANGAN PSIKOLOGI
  2. MENGISI FORMULIR PENDAFATARAN SIM
  3. MEMBAYAR PNBP SIM DENGAN MEMBAWA RESI BANK
  4. PETUGAS MELAKSANAKAN REGISTRASI EDIT DATA PEMOHON SIM, INDENTIFIKASI BERUPA PENGAMBILAN FOTO, SIDIK JARI, DAN TANDA TANGAN PEMOHON SIM.
  5. PETUGAS MELAKSANAKAN PROSES PRODUKSI (CETAK) SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM)
  6. SETELAH SELESAI PROSES CETAK, PETUGAS MENYERAHKAN SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) KEPADA PEMOHON SIM.

A. CEK KESEHATAN : 15 MENIT ;

B. RESI BANK : 5 MENIT ;

C. PENGISIANB FORMULIR SIM : 5 MKENIT ;

D. REGISTRASI EDIT DATA : 5 MENIT ;

E. PRODUKSI FOTO SIM : 10 MENIT ;

TOTAL WAKTU : 40 MENIT.

PNBP  SIM A / A UMUM / BI / BI UMUM / BII / BII UMUM PERPANJANGAN: RP. 80.000,-

PNBP SIM C PERPANJANGAN : RP. 75.000,-

Surat Izin Mengemudi (SIM)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)"