Pelayanan Luring Legalisir Dokumen Kependudukan dilingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buol

  1. Fotocopy doumen yang akan dilegalisir serta melampirkan dokumen asli

  1. Menyiapkan semua Dokumen Kependudukan yang akan dilegalisir dengan membawa Dokumen Asli
  2. Memilah dan memeriksa dokumen yang akan disesuaikan dengan aslinya maksimal 5 lembar kecuali calon TNI/POLRI. II ( Sebelas) Rangkap
  3. Jika pemohon tidak membawa asli dari nik yang akan dilegalisir akan diadakan Pengecekan pada sisem PIAK
  4. Memberi Cap Legis pada Dokumen yang akan dilegalisir
  5. Meneliti menetapkan/menandatangani Dokumen yang akan dilegis dan menyerahkan kepada pengadminitrasi umum untuk diproses selanjutnya
  6. Melakukan Penomoran dan Stempel OPD
  7. Masyarakat menerima Dokumen yang sudah selesai dilegalisir dan akan mempergunakan sesuai tujuan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Luring Legalisir Dokumen Kependudukan dilingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buol

dapat menghubungi layanan pengaduan disdukcapil kab. Buol

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whattsapp : 081356085585