Pelayanan Legalisir Daring/Online dimasa Pandemi Covid 19

  1. Foto dokumen yang akan dilegalisir format PDF
  2. Untuk memjemput dokumen yang telah dilegalisir pemohon membawa berkas dokumen asli

  1. pemohon memfoto dokumen kependudukan yang akan dilegalisir kemudian pemohon mengirim dokumen dalam bentuk PDF kepada Kepala Sub.Bagian Kepegawaian dan Umum.
  2. Memilah dan memeriksa Dokumen yang diterima Melalui Pelayanan DARING/ONLINE
  3. Memberi Cap Legis pada Dokumen yang akan dilegalisir
  4. Meneliti Menetapkan/Menandatangani Dokumen yang akan dilegis dan menyerahkan kepada pengadminitrasi umum untuk diproses selanjutnya
  5. Melakukan Penomoran dan Stempel OPD
  6. Kemudian Kasubag.Kepegawaian dan dan Umum memfoto Dokumen yang sudah dilegalisir selanjutnya di simpan dalam bentuk file PDF dan melakukan pengiriman kembali kepada masyarakat
  7. Masyarakat menerima dan Mencetak Dokumen sesuai keperluan dan akan di pergunakan sebagaimana mestinya

Pelayanan legalisir secara online tergantung teknisjaringan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Legalisir Daring/Online dimasa Pandemi Covid 19

dapat menghubungi layanan pengaduan disdukcapil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whattsapp : 081356085585