Kartu Keluarga Baru

  1. Mengisi Formulir F1. 01 yang ditanda tangani oleh Kades/ Lurah
  2. Mengisi Formulir KK Baru yang ditanda tangani oleh Kades/Lurah
  3. Foto Copy Buku Nikah
  4. Foto Copy ijaza terakhir (jika ada)

  1. Mengajukan permohonan pembuatan kartu keluarga ;
  2. Menerima dan Mengereksi kelengkapan berkas persyaratan, jika berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon. Jika berkas sudah lengkap diteruskan kepada Administrator siak pendataan penduduk;
  3. Mengimput data, dan mencetak konsep kartu keluarga dan diteruskan kekasi pendataan penduduk ;
  4. Mengoreksi konsep kartu keluarga , jika tidak sesuai dengan berkas dikembalikan ke administrator siak pendataan penduduk untuk diperbaiki, jika benar diberi farap dan diteruskan kepada kasi pendataan penduduk;
  5. Mengoreksi konsep kartu keluarga , jika tidak sesuai dengan berkas dikembalikan ke kasi pendataan penduduk untuk diperbaiki, jika benar diberi farap oleh kabid pelayanan pendaftaran penduduk;
  6. Menanda tangani kartu keluarga secara eletronik dan diteruskan kepada pengelolah data pendataan penduduk;
  7. Meregistrasi dan memilah berkas dan menyerahkan kepada pemohon;
  8. Menerima kartu keluarga dengan menujukan tanda bukti pengambilan;

Pelayanan proses Pencetakan Lebih cepat tergantung jaringan

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK) Baru

Dapat Mengujungi Layanan aduan Disdukcapil Kab. Buol

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WhatsApp 082213438774 /085342493999