Layanan Penduduk Rentan

  1. Mengisi Formulir permohonan Penduduk Rentan
  2. Surat Pernyataan Pemeohon
  3. Foto Copy Buku Nikah
  4. Kartu Keluarga yang ditumpangi

  1. Mengajukan permohonan pembuatan dokumen admindukpenduduk rentan dari pemohon dan instansi terkait;
  2. Menerima dan Mengereksi kelengkapan berkas persyaratan, jika berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon. Jika berkas sudah lengkap diteruskan kepada Administrator siak pendataan penduduk
  3. Mengimput data penduduk rentan, diverifikasi oleh adb dan diteruskan ke kasi pendataan penduduk;
  4. Mengoreksi dokumen penduduk rentan, jika tidak sesuai dengan berkas dikembalikan kepada administrator SIAK pendataan penduduk, jika benar diberi paraf dan diteruskan kepada kabid pelayanan pendaftaran penduduk;
  5. Mengoreksi dokumen penduduk rentan, jika tidak sesuai dengan berkas dikembalikan ke kasi pendataan penduduk, jika benar diberi farap dan diteruskan kepada kadis;
  6. Mencetak dokumen penduduk rentan dan diteruskan kepada kepala dinas untuk ditanda tangani secara eletronik;
  7. Menanda tangani dokumen penduduk rentan dan diteruskan kepada pengelolah data;
  8. Meregistrasi dan memilah berkas dan menyerahkan kepada pemohon;
  9. Menerima dokumen penduduk rentan dengan menujukan tanda bukti pengambilan;

Cepatnya Layanan Tergantung Jarinagn

Tidak dipungut biaya

Penduduk Rentan

Dapat Mengujungi Layanan aduan Dinas Dukcapil Kab. Buol

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WhatsApp 082213438774 /085342493999