Pembuatan Kartu Keluarga ( KK ) Orang Asing

  1. Pengantar RT
  2. Mengisi Formulir KK
  3. Keterangan Izin Tinggal Tetap (Kitap )
  4. dll

  1. Mengajukan permohonan pembuatan kartu keluarga asing;
  2. Menerima dan Mengereksi kelengkapan berkas persyaratan, jika berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon. Jika berkas sudah lengkap dan mendapatkan kitap dari imigrasi diteruskan kepada Administrator siak identitas penduduk;
  3. Mengimput data, dan mencetak konsep kartu keluarga asing oleh adb dan diteruskan kekasi identitas penduduk ;
  4. Mengoreksi konsep kartu keluarga asing, jika tidak sesuai dengan berkas dikembalikan ke administrator siak identitas penduduk untuk diperbaiki, jika benar diberi farap dan diteruskan kepada kasi identitas penduduk;
  5. Mengoreksi konsep kartu keluarga asing, jika tidak sesuai dengan berkas dikembalikan ke kasi identitas penduduk untuk diperbaiki, jika benar diberi farap oleh kabid pelayanan pendaftaran penduduk;
  6. Mencetak kartu keluarga asing dan diteruskan kepada kepala dinas untuk ditanda tangani secara eletronik;
  7. Menanda tangani kartu keluarga asing dan diteruskan kepada pengelolah data identitas penduduk;
  8. Meregistrasi dan memilah berkas dan menyerahkan kepada pemohon;
  9. Menerima kartu keluarga asing dengan menujukan tanda bukti pengambilan;

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga Orang Asing

Dapat Menghubungi Layanan Pengaduan Dinas Dukcapil Kab. Buol

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WhatsApp 082213438774 /0825 4113 7180