Layanan Surat Keterangan Tempat tinggal bagi orang asing

  1. Pengantar RT
  2. Keterangan Izin Tinggal Sementara
  3. dll

  1. Mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan tempat tinggal (SKTT)
  2. Menerima dan Mengereksi kelengkapan berkas persyaratan, jika berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon. Jika berkas sudah lengkap diteruskan kepada ADB;
  3. Mengimput data, dan mencetak konsep surat keterangan tempat tinggal (SKTT) dan diteruskan ke kasi identitas penduduk ;
  4. Mengoreksi konsepsurat keterangan tempat tinggal (SKTT), jika tidak sesuai dengan berkas dikembalikan ke administrator siak identitas penduduk untuk diperbaiki, jika benar diberi farap dan diteruskan kepada Kabid pelayanan pendaftaran penduduk;
  5. Mengoreksi konsep surat keterangan tempat tinggal (SKTT), jika tidak sesuai dengan berkas dikembalikan ke kasi identitas penduduk untuk diperbaiki, jika benar diberi farap oleh kabid pelayanan pendaftaran penduduk dan diteruskan kepada Kadis;
  6. Mencetak surat keterangan tempat tinggal (SKTT) dan diteruskan kepada kepala dinas untuk ditanda tangani ;
  7. Menanda tangani surat keterangan tempat tinggal (SKTT) dan diteruskan kepada pengelolah data identitas penduduk;
  8. Meregistrasi dan memilah berkas dan menyerahkan kepada pemohon;
  9. Menerima surat keterangan tempat tinggal (SKTT) dengan menujukan tanda bukti pengambilan;

1 Hari

Tidak dipungut biaya

SKTT Orang Asing

Dapat Mengujungi layanan aduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WhatsApp 082213438774 /0825 4113 7180