Pembuatan Kartu Identitas Anak

  1. Foto Copy KK
  2. Foto Copy Akta Kelahiran
  3. Foto Copy KTP Kedua Orang Tua
  4. Pas Fhoto 3x4 2 Lembar

  1. Mengajukan permohonan pembuatan KIA
  2. Menerima dan Mengereksi kelengkapan berkas persyaratan, jika berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon. Jika berkas sudah lengkap diteruskan kepada Administrator siak Identitas penduduk
  3. Melakukan Scan photo dan pencetakan data kia (usia 0 s/d 5 tahun tidak menggunakan poto 5 s/d 17 tahun kurang 1 hari menggunakan photo;
  4. Meregistrasi KIA dan diteruskan kepada pemohon
  5. Menerima KIA

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Penduduk

Dapat Menghubungi layanan Pengaduan Dinas Dukcapil Kab. Buol

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WhatsApp 082213438774 /0825 4113 7180