Pindah Keluar Antar Kecamatan dalam satu Kabupaten

  1. KA Asli
  2. KTP - EL Asli
  3. KK yang di tumpangi
  4. Mengisi Formulir Pindah yang di tandatangani oleh yang bersangkutan
  5. Surat Pernyataan pemohon pindah

  1. Mengajukan berkas permohonan pindah
  2. Menerima dan Mengereksi berkas permohonan pindah, jika berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon. Jika berkas sudah lengkap diteruskan kepada operator siak mutasi penduduk
  3. Mengambil data secara online dari Kecamatan asal dipindahkan kepada kecamatan tujuan kemudian diajukan & diferipikasi secara eletronik hingga mencetak konsep kartu keluarga baru ;
  4. Mengereksi berkas surat keterangan pindah dan konsep kartu keluarga, jika berkas tidak lengkap dan tidak sesuai dengan berkas permohonan maka dikembalikan kepada administrator siak mutasi penduduk untuk diperbaiki, jika berkas lengkap dan benar diteruskan kepada kepala bidang pelayanan kependudukan ;
  5. Mengereksi konsep kartu keluarga, jika tidak sesuai dengan berkas dikembalikan kepada administrator Siak mutasi penduduk untuk diperbaiki, jika benar diberi farap dan diteruskan kepada administrator Siak mutasi penduduk;
  6. Mencetak kartu keluarga dan diteruskan kepada kepala dinas untuk ditanda tangani secara eletronik;
  7. Menanda tangani kartu keluarga secara eletronik dan diteruskan kepada pengelolah data mutasi penduduk
  8. Moregistrasi dan memilah berkas dan menyerahkan kepada pemohon;
  9. Menerima kartu keluarga dengan menujukan tanda bukti pengambilan;

Cepatnya layanan tergantung Jaringan

Tidak dipungut biaya

KK Baru dan KTP-El

Dapat mengunjungi Layanan Pengaduan Disdukcapil Kabupaten Buol

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WhatsApp 082213438774 / 082293638885/085256187612