Jangka waktu Penyelesaian Jenis Pelayanan Jasa Siaran kurang selamalebih 3 Minggu
PP Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Jenis PNBP Yang Berlaku Pada Lembaga Penyiaran Publik RRI
Peraturan Direktur Utama LPP RRI Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis PNBP sampai Dengan Rp 0,00 (Nol Rupiah) Atau 0 % (Nol Persen)
Adlibs
Direktur Layanan Dan Pengembangan Usaha LPP RRI Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 4-5 Jakarta Pusat 10110 Telpon 021 3511086
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store