Jasa Penyiaran

  1. 1. Surat Permohonan Penyiaran
  2. 2. Foto Copy Kartu Tanda Pengenal
  3. 3. Menyetor PNBP

  1. Surat Permohonan Penyiaran
  2. Surat Jawaban
  3. Penentuan Alokasi Penyiaran/Media Plan
  4. Surat Permohonan lokasi ke Direktorat Program & Produksi
  5. Penginputan Pada Aplikasi PNBP Online
  6. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama
  7. Membuat Nota Penyiaran Ke Satuan Kerja
  8. Penyiaran
  9. Penerbitan Bukti Siar
  10. Penerbitan SPn1 dan Billing Simponi
  11. Penyerahan Bukti Siar, Surat Penagihan dan Billing Simpioni Ke Mitra Kerjasama
  12. Mitra Kerja Menyerahkan Bukti Pembayaran

Jangka waktu Penyelesaian Jenis Pelayanan Jasa Siaran kurang selamalebih 3 Minggu

PP Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Jenis PNBP Yang Berlaku Pada Lembaga Penyiaran Publik RRI

Peraturan Direktur Utama LPP RRI Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis PNBP sampai Dengan Rp 0,00 (Nol Rupiah) Atau 0 % (Nol Persen)

Adlibs

Direktur Layanan Dan Pengembangan Usaha LPP RRI Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 4-5 Jakarta Pusat 10110 Telpon 021 3511086

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa Penyiaran "