Jasa Penyiaran

  1. 1. Surat Permohonan Penyiaran
  2. 2. Foto Copy Kartu Tanda Pengenal
  3. 3. Bukti Penyetoran PNBP

  1. Surat Permohonan Penyiaran
  2. Surat Jawaban
  3. Penentuan Alokasi Penyiaran/Media Plan
  4. Surat Permohonan lokasi ke Direktorat Program & Produksi
  5. Penginputan Pada Aplikasi PNBP Online
  6. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama
  7. Membuat Nota Penyiaran Ke Satuan Kerja
  8. Penyiaran
  9. Penerbitan Bukti Siar
  10. Penerbitan SPn1 dan Billing Simponi
  11. Penyerahan Bukti Siar, Surat Penagihan dan Billing Simpioni Ke Mitra Kerjasama
  12. Mitra Kerja Menyerahkan Bukti Pembayaran

1 hari pengumpulan berkas

1 hari pembuatan perjanjian kerjasama

1 hari verifikasi perjanjian kerjasama

1 hari penandatangan perjanjian kerjasama

1 hari produk jasa penyiaran

PP Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada LPP RRI

Peraturan Direktur Utama LPP RRI Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis PNBP Sampai Dengan Rp 0,00 (Nol Rupiah) atau 0 % (Nol Persen) di Lingkungan LPP RRI

Siaran Iklan

Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha LPP RRI

Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 4-5 Kode Pos 10110 Telpon 021 3511086 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa Penyiaran"