Pendaftaran Perkara Penetapan Ahli Waris

  1. Foto copy KTP Para pihak ukuran kertas A4, masing-masing satu lembar (bermaterai 10000, cap pos)
  2. Foto Copy Buku Nikah ukuran kertas A4, masing-masing satu lembar (bermaterai 10000, cap pos)
  3. Foto Copy KK ukuran kertas A4, masing-masing satu lembar (bermaterai 10000, cap pos)
  4. Foto Copy Surat Keterangan Waris ukuran kertas A4, masing-masing satu lembar (bermaterai 10000, cap pos)
  5. Foto copy sertifikat hak milik ukuran kertas A4, satu lembar (bermaterai 10000, cap pos)
  6. Foto copy bukti kepemilikan lainnya (kalau ada), seperti: buku tabungan, akta notaris, dll. ukuran kertas A4, satu lembar (bermaterai 10000, cap pos)
  7. Foto copy akta/ surat kematian pemilik barang yang diwarisi ukuran kertas A4, satu lembar (bermaterai 10000, cap pos)
  8. Foto copy akta / surat kelahiran para pewaris ukuran kertas A4, satu lembar (bermaterai 10000, cap pos)
  9. Silsilah keluarga yang disyahkan oleh Kepala Desa/kelurahan. (bermaterai 10000, cap pos)
  10. Surat keterangan/ pengantar dari Kepala Desa.
  11. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Sukoharjo, dengan ukuran kertas A4, Printout rangkap 7, softcopy bentuk CD atau email ke Pendaftara.perkara@gmail.com. Contoh di Website - www.pa-sukoharjo.go.id (pada beranda pojok kanan atas).
  12. Membayar Panjar Biaya Perkara.

  1. Pemohon mengajukan surat permohonannya kepada Ketua Pengadilan Agama Sukoharjo, Kepaniteraan Pengadilan Agama Sukoharjo mendaftarkan permohonannya dan memberi Nomor Perkara setelah Pemohonmembayar panjar biaya perkara yang besarnya sudah ditentukan dalam SKUM
  2. Pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis, dapat mengajukan permohonannya secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Agama Sukoharjo dan wajib dicatat oleh Pengadilan;
  3. Petugas Layanan Pendaftaran menaksir panjar biaya perkara sesuai dengan SK Panjar Biaya Perkara yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan yang kemudian dicetak dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), pihak Pemohon membayar sesuai jumlah yang tertera didalam (SKUM);
  4. Bagi masyarakat tidak mampu dapat mengajukan permohonan perkara secara Prodeo (Cuma-Cuma) kepada Pengadilan Agama Sukoharjo;
  5. Pemohon menerima Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dari petugas loket Pendaftaran yang berisi informasi mengenai rincian panjar biaya perkara yang harus dibayar;
  6. Pemohon melakukan pembayaran biaya perkara melalui Bank BRI Cabang Sukoharjo untuk Panjar biaya perkara Pengadilan Agama Sukoharjo;
  7. Pemohon menyerahkan bukti pembayaran berikut SKUM kepada Loket Pembayaran untuk diberi tanda Lunas;
  8. Pemohon menerima satu Salinan Surat Permohonan yang sudah diberi nomor perkara oleh Petugas;

Para pihak datang dengan membawa persyaratan yang sudah lengkap

surat gugatan atau permohonan bisa di bantu oleh POSBAKUM (pos bantuan hukum)

proses pendaftaran perkara selesai, pihak mendapatkan nomor perkara



Perkara Permohonan

SIWAS - Sistem Informasi Pengawasan (mahkamahagung.go.id)

Whatsapp di 0895324029955

Ditjen Badan Peradilan Agama melalui Whatsapp 081219211266


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara Penetapan Ahli Waris"