Pencatatan perkawinan Orang Asing di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

  1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  2. Pas foto berwarna suami dan isteri
  3. Dokumen Perjalanan
  4. Surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas
  5. Kartu Keluarga
  6. KTP-el
  7. izin dari negara atau perwakilan negaranya

  1. Pemohon meyerahkan Formulir F2.12 ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melalui Pencatat / Peregister dengan melampirkan : a. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari Pemuka Agama/ Pendeta atau surat Perkawinan dari Penghayat Kepercayaan yang ditandatangini oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan/ salinan Penetapan Pengadilan. b Fotocopy KTP dan KK suami dan istri dan dilegalisir pejabat yang berwenang. c. Pas foto suami istri ukuran 4x6 cm sebanyak 3 lembar. d. 2 (dua) orang seksi yang telah berusia 21 tahun keatas. e. Fotocopy Akta Perceraian/ Kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin. f. Perjanjian Perkawinan g. Surat Ijin dari istri bagi yang berpoligami. h. Surat Ijin dari perwakilan Negara Asing yang bersangkutan. i. Paspor/ Dokumen Keimigrasian SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Petugas Pencatat / Peregister menerima berkas sesuai persyaratan, dan memberi tanda terima berkas kepada pemohon
  3. Berkas diserahkan kepada kepala seksi dan Kepala Bidang terkait untuk verifikasi dan paraf
  4. Berkas di teruskan kepada Pranata Komputer untuk selanjutnya di lakukan penginputan dan pencetakan
  5. Akte Perkawinan yang telah diinput selanjutnya di teruskan kepada Kepala Dinas/Kepala Bidang/ADB untuk penandatanganan secara elektronik (TTE
  6. Akte Perkawinanyang telah di tandatangani Kepala Dinas diserahkan kepada Petugas Pencatat / Peregister untuk proses penyerahan kepada Pemohon
  7. Petugas Pencatat / Peregister menyerahkan Akte Perkawinan(asli) kepada Pemohon dan mengarsipkan (fc

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

dukcapilbolsel@gmail.com

Nomor Pengaduan:

 

Kepala Dinas                                      : 0815 2395 3495

Sekretaris Dinas                                 : 0822 9057 1470

Kabid Pelayanan Adminduk                 : 0813 5434 1216

Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data       : 0852 5544 3431

Kasi Pencatatan Sipil                           : 0852 4054 2910

Kasi Pendaftaran Penduduk                 : 0856 5699 3219

Kasi Pengelolaan Data Penduduk          : 0822 9341 8302

Kasi Inovasi                                        : 0812 8003 9952

Kasubbag Umum & Kepegawaian          : 0813 4361 4802

Kasubbag Program & Perencanaan        : 0856 5699 3462


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan perkawinan Orang Asing di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia"