Pemanfaatan Data Kependudukan

  1. Surat Permohonan Permintaan data Kependudukan dari OPD Pengguna

  1. Menerima permohonan permintaan Data Kependudukan secara tertuis yang ditujukan ke Bupati Cq. Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatnan Sipil berikut elemen data yang dibutuhkan
  2. Menerima Disposisi Kepala Dinas permohonan permintaan Dokumen Data Kependudukan untuk di Proses
  3. Konsultasi, Pembahasan dan Pengoreksian Tentang Data yang diminta oleh Lembaga Pengguna (Perangkat Daerah non vertikal dan lembaga swasta/perusahaan)
  4. Mengola Dokumen Data Kependudukan yang akan diserahkan kepada Lembaga Pengguna (Perangkat Daerah non vertikal dan lembaga swasta/perusahaan)
  5. Pemarafan / Ferifikasi hasil Dokumen Data Kependudukan
  6. Penandatanganan Dokumen Data Kependudukan yang akan diserahkan kepada Lembaga Pengguna (Perangkat Daerah non vertikal dan lembaga swasta/perusahaan)
  7. Penandatanganan berita acara penyerahan Dokumen Data Kependudukan yang akan di diserahkan kepada Lembaga Pengguna (Perangkat Daerah non vertikal dan lembaga swasta/perusahaan)
  8. Penyerahan Dokumen Data kependudukan kepada Lembaga Pengguna yang mengajukan Permohonan / Permintaan
  9. Pendokumentasian / pengarsipan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pemanfaatan data Kependudukan

layanan pengaduan dinas dukcapil Kab. Buol

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store