Akurad

  1. Untuk Akta Kelahiran : a. Surat keterangan kelahiran dari penolong persalinan; b. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah; c. KK; dan d. KTP-el (orang tua, 2 orang saksi dan pelapor/kuasa).
  2. Untuk Akta Kematian : a. Surat Kematian dari Rumah Sakit/Desa; b. Fotocopy Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran; c. Asli Kartu Keluarga; d. Asli KTP-el yang meninggal dan pasangannya (bila ada) e. Fotocopy KTP-el 2 orang saksi; f. Fotocopy KTP-el pelapor/kuasa; g. Surat Pernyataan Ahli Waris, h. Jika tidak mempunyai ahli waris melampirkan Surat Keterangan Tidak Mempunyai Ahli Waris dari Kalurahan.

  1. Akta Kelahiran : 1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap dan benar kepada petugas Desa/Kalurahan; 2. Petugas registrasi (Desa/Kalurahan/Kelurahan) menginput data dan upload dokumen yang diperlukan ke dalam SIAK Desa. Berkas yang telah di upload berada di Kalurahan dan sewaktu-waktu diambil oleh Dukcapil; 3. Petugas registrasi (Desa/Kalurahan/Kelurahan) melaporkan data permohonan dan keterangan pengambilan dokumen dalam grup WA; 4. Petugas Dukcapil melakukan verifikasi dan validasi dokumen persyaratan; 5. Petugas Dukcapil memproses dan mencetak dokumen; 6. Penyerahan dokumen kepada pemohon. Dokumen diserahkan di Dinas atau dikirim lewat pos.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

- Akta Kelahiran, KK dan KIA - Akta Kematian, KK dan KTP-el, atau - Akta Kematian dan KK, atau - Akta Kematian.

Kotak saran;

Website interaktif dikelola admin dengan alamat: dukcapil.kulonprogokab.go.id;

Telepon           : (0274) 773404;

Faximile           : (0274) 775214;

Email : dukcapil@kulonprogokab.go.id;

Form survei Indeks Kepuasan Masyarakat;

 

Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan akan direspon maksimal 2 (dua) hari sejak diterimanya melalui tahapan sebagai berikut :

1. Cek ditempat;

2. Koordinasi internal;

3. Koordinasi eksternal;

4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan.

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akurad"