Pencatatan kematian WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

  1. Surat Kematian
  2. Kartu Keluarga Ijin Tinggal Tetap bagi WNA (asli/FC)
  3. Kartu Ijin Tinggal Tetap atau Kartu Izin Tinggal Terbatas
  4. Dokumen Perjalanan
  5. Akta Kelahiran

  1. Pemohon menyerahlan Formulir F2.28 ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melalui Petugas Pencatat/Peregister dengan melampirkan : a. Surat Keterangan Kematian dari ahli waris yang diketahui oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa b. Kartu Keluarga c. Kartu Izin Tinggal Tetap d. Kartu Izin Tinggal Terbatas e. Akta kelahiran dan/atau dokumen tetap lainnya f. Dokumen Perjalanan
  2. Petugas Pencatat / Peregister menerima berkas sesuai persyaratan, dan memberi tanda terima berkas kepada pemohon
  3. Berkas diserahkan kepada kepala seksi dan Kepala Bidang terkait untuk verifikasi dan paraf
  4. Berkas di teruskan kepada Pranata Komputer untuk selanjutnya dilakukan penginputan dan pencetakan
  5. Akte Kematian yang telah diinput selanjutnya di teruskan kepada Kepala Dinas/Kepala Bidang/ADB untuk penandatanganan secara elektronik (TTE)
  6. Akte Kematian yang telah di tandatangani Kepala Dinas diserahkan kepada Petugas Pencatat / Peregister untuk proses penyerahan kepada Pemohon
  7. Petugas Pencatat / Peregister menyerahkan Akte Kematian (asli) kepada Pemohon dan mengarsipkan (fc)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

dukcapilbolsel@gmail.com

Nomor Pengaduan:

 

Kepala Dinas                                      : 0815 2395 3495

Sekretaris Dinas                                 : 0822 9057 1470

Kabid Pelayanan Adminduk                 : 0813 5434 1216

Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data       : 0852 5544 3431

Kasi Pencatatan Sipil                           : 0852 4054 2910

Kasi Pendaftaran Penduduk                 : 0856 5699 3219

Kasi Pengelolaan Data Penduduk          : 0822 9341 8302

Kasi Inovasi                                        : 0812 8003 9952

Kasubbag Umum & Kepegawaian          : 0813 4361 4802

Kasubbag Program & Perencanaan        : 0856 5699 3462


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan kematian WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia"