Lamanya proses pendaftaran perkara, dalam hal berkas-berkas telah terpenuhi,
adalah paling lama 1 (satu) hari
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Permohonan
1. Dasar Hukum:
a. SK KMA Nomor: 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan
Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan
7
b. SK KMA Nomor 080/KMA/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan
2. Pengadilan menyediakan meja pengaduan untuk menerima pengaduan dari
masyarakat atau pencari keadilan tentang mengenai penyelenggaraan peradilan
termasuk pelayanan publik dan atau perilaku aparat pengadilan. Meja pengaduan
tidak menerima pengaduan yang terkait dengan isi dari putusan atau tentang
substansi perkara dan pengaduan tentang fakta atau peristiwa yang terjadi lebih
dari 2 (dua) tahun sebelum pengaduan diterima. Khusus untuk pengaduan tentang
pelayanan pengadilan harus disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
sejak pengadu menerima layanan pengadilan.
3. Masyarakat dapat menyampaikan Pengaduan melalui meja pengaduan, situs Badan
Pengawasan MA (http://bawas.mahkamahagung.go.id/web_bawas/) atau melalui pos
dengan mengisi formulir pengaduan secara tertulis dan melampirkan bukti-bukti
yang diperlukan.
4. Petugas meja pengaduan akan memberikan tanda terima yang berisi nomor
pengaduan yang dapat digunakan oleh pelapor untuk mendapatkan informasi
mengenai status pengaduannya. Dalam hal pengaduan dilakukan melalui pos, maka
petugas pengaduan memberitahukan pelapor perihal pengaduan telah diterima
dengan memberikan nomor agenda.
5. Pengadilan wajib menyampaikan informasi mengenai status pengaduan kepada
pelapor dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan
disampaikan, selanjutnya pelapor berhak mendapatkan informasi mengenai
perkembangan status pengaduannya. Dalam hal, pengaduan dilakukan melalui pos,
maka jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja berlaku sejak tanggal pemberitahuan
telah diterimanya surat pengaduan oleh Badan Pengawasan atau Pengadilan
Tingkat Banding.
6. Pengadilan wajib memeriksa dan memberitahukan status pengaduan kepada
pelapor selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak
pengaduan didaftar di agenda pengaduan Badan Pengawasan atau Pengadilan
Tingkat Banding. Dalam hal pemeriksaan belum selesai dilakukan dalam jangka
waktu tersebut maka pengadilan wajib memberitahukan alasan penundaan tersebut
kepada pelapor melalui surat.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store