Layanan Penyerahan Produk Salinan Putusan/Penetapan

  1. Penggugat/Pemohon yang datang mengajukan permintaan salinan putusan/penetapan dengan menunjukan kartu identitas seperti KTP dan Menyebutkan Nomor Perkara
  2. Atau Kuasa hukum yang sah berdasarkan Surat Kuasa Khusus

  1. Pihak mengambil nomor antrian pengambilan produk pengadilan
  2. Pihak membayar PNBP pada bank yang ditunjuk yang berada pada pada PTSP Pengadilan Agama Penajam
  3. Penyerahan Salinan Putusan / Penetapan dilakukan di layanan PTSP

15 Menit

PNBP Rp. 500,- Per Lembar

Salinan Putusan/Penetapan


1. Melalui aplikasi SIWAS MARI yang link-nya tersedia di website www.pa-penajam.go.id

2. Meja Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penyerahan Produk Salinan Putusan/Penetapan"