Para pihak datang dengan membawa persyaratan yang sudah lengkap
surat gugatan atau permohonan bisa di bantu oleh POSBAKUM (pos bantuan hukum)
proses pendaftaran perkara selesai, pihak mendapatkan nomor perkara
Perkara Dispensasi Nikah adalah pengajuan perkara penetapan Dispensasi Nikah, calon pengantin yang masih belum cukup umur atau masih di bawah 19 tahun. Yang mengajukan adalah orang tua dari calon pengantin. para pihak di sebut sebagai Pemohon I dan Pemohon II.
Perkara Permohonan
SIWAS - Sistem Informasi Pengawasan (mahkamahagung.go.id)
Whatsapp di 0895324029955
Ditjen Badan Peradilan Agama melalui Whatsapp 081219211266
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store