Para pihak datang dengan membawa persyaratan yang sudah lengkap
surat gugatan atau permohonan bisa di bantu oleh POSBAKUM (pos bantuan hukum)
proses pendaftaran perkara selesai, pihak mendapatkan nomor perkara
Cerai Talak adalah pendaftaran perkara yang di ajukan oleh pihak suami yang keberadaan isteri di wilayah hukum Pengadilan Agama Sukoharjo. dengan mengajukan permohonan cerai talak, para pihak disebut sebagai Pemohon dan Termohon.
Perkara Gugatan
SIWAS - Sistem Informasi Pengawasan (mahkamahagung.go.id)
Whatsapp di 0895324029955
Ditjen Badan Peradilan Agama melalui Whatsapp 081219211266
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store